Disorot Usai Ramai Kenaikan UKT, Berapa Harta Kekayaan Menteri Nadiem Makariem? 

Keputusan ini diambil setelah hasil rapat dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Senin, 03 Juni 2024 | 19:24 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, mengumumkan keputusan untuk membatalkan sementara rencana kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN).

Keputusan ini diambil setelah hasil rapat dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pengumuman pembatalan tersebut disampaikan oleh Nadiem di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 27 Mei 2024.

BERITA TERKAIT:
Disorot Usai Ramai Kenaikan UKT, Berapa Harta Kekayaan Menteri Nadiem Makariem? 
Hari Ini Ditetapkan sebagai Wapres, Berapa Harta Gibran? 
Dalam Setahun, Kekayaan Jokowi Melonjak Rp10 Miliar 
Majelis Hakim Tipikor Diyakiini KPK akan Menyatakan Rafael Alun Bersalah
Terkena OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani

“Saya mengharapkan agar calon mahasiswa baru diberitahu mengenai kebijakan terbaru terkait pembatalan kenaikan UKT. Jika mereka telah memutuskan untuk menarik pendaftaran, perlu membuka kembali opsi penerimaan,” ujar Nadiem pada Senin.

Sebelumnya, sejumlah PTN telah merencanakan kenaikan jumlah UKT untuk mahasiswa baru, sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di bawah naungan KeMendikbudristek. Namun, rencana kenaikan UKT ini menuai banyak protes dari berbagai pihak. Sebagai akibatnya, berbagai aksi demonstrasi dilakukan untuk mendesak pembatalan kebijakan tersebut.

Protes tersebut muncul karena Kementerian Pendidikan memiliki wewenang dalam menyetujui setiap kenaikan UKT di perguruan tinggi. Kampus yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) dan satuan kerja harus memperoleh persetujuan dari Kementerian Pendidikan untuk menaikkan UKT. Sementara itu, PTN yang berstatus badan hukum (PTNBH) hanya perlu berkonsultasi sebelum menetapkan kenaikan UKT.

Lantas bagaimana dengan harta kekayaan Nadiem? Berikut data mengenai kekayaan pria yang juga pengusaha tersebut. 

Melansir dari laman Laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nadiem Makarim memiliki harta kekayaan sebesar Rp 4,8 triliun. Angka ini berdasarkan laporan yang diserahkan Nadiem pada 31 Maret 2023 untuk pelaporan LHKPN periode 2022.

Jumlah harta kekayaan Nadiem ini bersumber dari berbagai jenis aset yang dimiliki. Seperti tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lainnya. Adapun rincian harta kekayaan Nadiem Makarim adalah sebagai berikut:

1. Tanah dan Bangunan: Rp 55.328.240.850

- Tanah Seluas 24739 m2 di Kab / Kota Rote Ndao, Hasil Sendiri: Rp 176.883.850

- Tanah Seluas 2700 m2 di Kab / Kota Gianyar, Hasil Sendiri: Rp 2.160.000.000

- Tanah dan Bangunan Seluas 166 m2/166 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri: Rp 1.981.210.000

- Tanah dan Bangunan Seluas 567 m2/485 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri: Rp 15.741.621.000

- Tanah dan Bangunan Seluas 885 m2/560 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri: Rp 26.922.255.000

- Tanah dan Bangunan Seluas 190 m2/190 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri: Rp 4.000.000.000

- Tanah dan Bangunan Seluas 1379.81 m2/101.4 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri: Rp 4.346.271.000

2. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 162.000.000

- Mobil Honda Brio Tahun 2017, Hasil Sendiri: Rp 162.000.000

3. Harta Bergerak Lainnya: Rp 752.313.000

4. Surat Berharga: Rp 5.590.317.273.184

5. Kas dan Setara Kas: Rp 12.271.733.513

6. Harta Lainnya: Rp 3.400.000.000

Jumlah harta kekayaan: Rp 5.662.231.560.547

Utang: Rp 790.761.956.789

Dengan demikian, maka total harta kekayaan bersih Nadiem Makarim adalah sebesar Rp 4.871.469.603.758 atau sekitar Rp 4,87 triliun.

***

tags: #harta kekayaan #nadiem makarim #ukt #mendikbudristek

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI