Disorot Usai Ramai Kenaikan UKT, Berapa Harta Kekayaan Menteri Nadiem Makariem?
Keputusan ini diambil setelah hasil rapat dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Senin, 03 Juni 2024 | 19:24 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, mengumumkan keputusan untuk membatalkan sementara rencana kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN).
Keputusan ini diambil setelah hasil rapat dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pengumuman pembatalan tersebut disampaikan oleh Nadiem di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 27 Mei 2024.
BERITA TERKAIT:
Ini Dia Anggota DPR RI Termuda, 23 Tahun Punya Kekayaan Rp5,8 Miliar
Hari Ini Dilantik sebagai Anggota DPD RI, Berapa Kekayaan Komeng?
Harta Gusrizal Mertua Kiky Saputri yang Lolos Dewas KPK, Jumlahnya Rp6,9 M
Dilantik Mensos, Harta Kekayaan Gus Ipul Tercatat Rp24 Miliar
Harta Hakim Erintuah Damanik Disorot, Berapa Kekayaannya?
“Saya mengharapkan agar calon mahasiswa baru diberitahu mengenai kebijakan terbaru terkait pembatalan kenaikan UKT. Jika mereka telah memutuskan untuk menarik pendaftaran, perlu membuka kembali opsi penerimaan,” ujar Nadiem pada Senin.
Sebelumnya, sejumlah PTN telah merencanakan kenaikan jumlah UKT untuk mahasiswa baru, sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di bawah naungan KeMendikbudristek. Namun, rencana kenaikan UKT ini menuai banyak protes dari berbagai pihak. Sebagai akibatnya, berbagai aksi demonstrasi dilakukan untuk mendesak pembatalan kebijakan tersebut.
Protes tersebut muncul karena Kementerian Pendidikan memiliki wewenang dalam menyetujui setiap kenaikan UKT di perguruan tinggi. Kampus yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) dan satuan kerja harus memperoleh persetujuan dari Kementerian Pendidikan untuk menaikkan UKT. Sementara itu, PTN yang berstatus badan hukum (PTNBH) hanya perlu berkonsultasi sebelum menetapkan kenaikan UKT.
Lantas bagaimana dengan harta kekayaan Nadiem? Berikut data mengenai kekayaan pria yang juga pengusaha tersebut.
Melansir dari laman Laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nadiem Makarim memiliki harta kekayaan sebesar Rp 4,8 triliun. Angka ini berdasarkan laporan yang diserahkan Nadiem pada 31 Maret 2023 untuk pelaporan LHKPN periode 2022.
Jumlah harta kekayaan Nadiem ini bersumber dari berbagai jenis aset yang dimiliki. Seperti tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lainnya. Adapun rincian harta kekayaan Nadiem Makarim adalah sebagai berikut:
1. Tanah dan Bangunan: Rp 55.328.240.850
- Tanah Seluas 24739 m2 di Kab / Kota Rote Ndao, Hasil Sendiri: Rp 176.883.850
- Tanah Seluas 2700 m2 di Kab / Kota Gianyar, Hasil Sendiri: Rp 2.160.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 166 m2/166 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri: Rp 1.981.210.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 567 m2/485 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri: Rp 15.741.621.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 885 m2/560 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri: Rp 26.922.255.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 190 m2/190 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri: Rp 4.000.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 1379.81 m2/101.4 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri: Rp 4.346.271.000
2. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 162.000.000
- Mobil Honda Brio Tahun 2017, Hasil Sendiri: Rp 162.000.000
3. Harta Bergerak Lainnya: Rp 752.313.000
4. Surat Berharga: Rp 5.590.317.273.184
5. Kas dan Setara Kas: Rp 12.271.733.513
6. Harta Lainnya: Rp 3.400.000.000
Jumlah harta kekayaan: Rp 5.662.231.560.547
Utang: Rp 790.761.956.789
Dengan demikian, maka total harta kekayaan bersih Nadiem Makarim adalah sebesar Rp 4.871.469.603.758 atau sekitar Rp 4,87 triliun.
***tags: #harta kekayaan #nadiem makarim #ukt #mendikbudristek
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Polisi Tangkap Tersangka Kasus Lab Tembakau Sintetis di Jaksel
20 Januari 2026
Pemda dan BAZNAS Purbalingga Salurkan Bantuan Rp250 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
20 Januari 2026
Sebanyak Tiga Orang Ditangkap terkait Kasus Gas Oplosan di Bekasi
20 Januari 2026
Tim PkM USM Ajak Guru TK di Semarang Tingkatkan Kualitas Pribadi dan Profesionalitas
20 Januari 2026
Tim PkM USM Beri Edukasi Pengelolaan Keuangan Usaha Multi Bidang
20 Januari 2026
Oknum Guru Diduga Cabuli Belasan Siswi SD di Tangerang
20 Januari 2026
Sepanjang 2025 Pemkot Semarang Berhasil Kendalikan Stunting dan Capaian UHC 100 Persen
20 Januari 2026
Perjalanan Kereta Wisata Terganggu Akibat Banjir
20 Januari 2026
Kemenkum Jateng Periksa Substantif Naturalisasi WNA asal Korsel dan Yaman
20 Januari 2026
Kemenkum Jateng Ikuti Peresmian Posbankum Provinsi DIY
20 Januari 2026
Meskipun Cuaca Ekstrem, Sumarno Pastikan Ketersediaan Pangan di Jateng Aman
20 Januari 2026

