Kemenag Dinilai Tidak Lakukan Pelanggaran Pengalokasian Kuota Haji

Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah.

Rabu, 26 Juni 2024 | 05:04 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta – Kementerian Agama dinilai tidak melakukan pelanggaran dalam proses pengalokasian kuota tambahan bagi jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus. Hal ini ditegaskan oleh  Ketua Komnas haji dan Umrah Mustolih Siradj saat memberikan paparan pada Focus Group Discussion (FGD) Menakar Pelayanan haji 2024 di Jakarta, Senin (24/6/2024).

FGD tersebut menghadirkan tokoh dan pakar di bidang haji. Hadir secara tatap muka Ketua Komnas haji dan Umrah Mustolih Siradj, sedangkan hadir secara online Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, Wakil Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah Abd. Rohim Ghazali, Pakar Komunikasi Universitas Indonesia Ibnu Hamad, Direktur Bina haji Arsad Hidayat, CEO Alvara Research Center Hasanudin Ali, Peneliti BRIN Raudatul Ulum, dan jurnalis Tirto.id Taufik.

BERITA TERKAIT:
Kemenag RI Buka Pendaftaran Jadi Imam Masjid di Uni Emirat Arab
Kemenag Rampungkan Pembangunan 76 Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji di Wilayah 3T
Judi Online Picu Lonjakan Kasus Perceraian, Begini Arahan Kemenag
Kemenag Dinilai Tidak Lakukan Pelanggaran Pengalokasian Kuota Haji
Timwas Haji DPR Minta Kemenag Pastikan Tak Ada Jemaah Haji yang Terlambat Pulang

kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Selain itu, Indonesia mendapat tambahan kuota sebesar 20.000. Tambahan kuota ini dibagi 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.

“Jika merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 pasal 8, pasal 9, dan pasal 64; Menag membagi kuota haji reguler sebesar 92 persen yang merupakan kuota pokok. Tapi jika ada kuota tambahan, maka itu menjadi diskresi Menag,” ungkap Mustolih.

“Berdasarkan regulasi tersebut, saya tegaskan bahwa Menag tidak melanggar aturan,” imbuhnya.

Mustolih berpendapat, jika dikaji lebih dalam, yang diramaikan adalah soal kesepakatan. Tentu hal tersebut berbeda dengan pelanggaran hukum.

Pada kesempatan tersebut, Mustolih juga membahas mengenai pengumuman kuota haji yang diberikan kepada Indonesia. Menurutnya, pada level kebijakan teknis, perlu didorong agar daftar nama jemaah haji yang akan berangkat bisa segera diumumkan.

“Tujuannya supaya jemaah haji memiliki waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkan diri membayar pelunasan Bipih. Sebab banyak kuota haji tidak terserap karena singkatnya waktu persiapan,” katanya.

Tahun 2024 ini, lajutnya, waktu yang disiapkan cukup ideal dengan persiapan yang panjang. Listing jemaah haji yang akan diberangkatkan dan jemaah cadangan bisa terisi dengan baik.

Lebih lanjut, Mustolih membahas mengenai visa mujamalah yang tertuang dalam undang-undang. Dia mendorong agar Balitbang Diklat memberikan rekomendasi penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan haji mujamalah.

“Visa mujamalah ini masih perlu diatur, termasuk standar harga yang ditetapkan. Tujuannya agar ada standar layanan yang diterima jemaah haji,” tandasnya. 

***

tags: #kemenag #haji #kuota #pelanggaran

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI