Truk pemadam kebakaran saat menyemprotkan air ke warung di Ngaliyan yang melanggar PPKM Darurat, Senin (5/7). (Foto: KuasaKatacom)
Langgar PPKM Darurat, 11 Tempat Usaha Terkena Semprotan Air Truk Damkar
11 tempat usaha itu terdiri dari enam tempat yang beroperasi di wilayah Kecamatan Ngaliyan dan lima lainnya berada di Kecamatan Mijen
Senin, 05 Juli 2021 | 22:34 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang - 11 tempat usaha di Kota Semarang, Jawa Tengah terpaksa disemprot air dari truk pemadam kebakaran, pada Senin (5/7) malam. Penyemprotan dilakukan setelah pihak pengelola melanggar ketentuan PPKM Darurat Jawa Bali.
Adapun 11 tempat usaha itu terdiri dari enam tempat yang beroperasi di wilayah Kecamatan Ngaliyan dan lima lainnya berada di Kecamatan Mijen. Tempat usaha itu seperti warung angkringan, warung es kelapa muda dan warung masakan padang.
BERITA TERKAIT:
Purna dari Satpol PP, Fajar Purwoto Maju Calon Wakil Walikota Semarang
Berdiri di Lahan Fasum, Bangunan Liar di Candi Penataran Semarang Dirobohkan Satpol PP
Jelang Lebaran, Satpol PP Kota Semarang Amankan Lima PGOT
Empat ASN Daftar Jadi Kepala Satpol PP Kota Semarang, Dua Diantaranya Orang Lama
Empat Tempat Hiburan Malam di Semarang Disegel Satpol PP, Berikut Rinciannya
Saat hendak menyemprotkan air, para pengunjung yang mengetahui hal itu pun berusaha melarikan diri agar tak terkena guyuran air. Alhasil, warung warung tersebut dan sepeda motor pengunjung menjadi basah
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan pelanggaran yang dilakukan pihak pengelola yakni berlapis. Pertama, yakni menyediakan layanan makan di tempat padahal dalam PPKM Darurat sudah jelas warung makan harus menyediakan layanan take away. Kedua, yakni beroperasi melebihi pukul 20.00 wib
Lebih lanjut Fajar menjelaskan pihaknya sengaja membawa satu truk pemadam kebakaran untuk memberikan efek jera bagi mereka yang melanggar PPKM Darurat
"Kita bawa damkar karena kita tidak mau ada kompromi dengan pelanggar. Langgar, semprot!. Kalau hanya himbauan, kasian pemimpin wilayah. Pokoknya dipepet terus gebyur!. Kita datang, pedagang langsung digebyur," tegas Fajar
Menurutnya pelanggaran yang terjadi ini sangat tak wajar. Sebab, kata dia, Pemkot Semarang telah mensosialisasikan adanya PPKM Darurat
"Makanya kita ajak dari pemadam kebakaran agar lebih kencang untuk penindakan," jelasnya
Dia pun menghimbau para pedagang kaki lima (pkl), termasuk di wilayah Kecamatan Mijen agar patuh aturan PPKM Darurat. Pasalnya tak dapat dipungkiri kasus corona di wilaayah itu makin meroket.
"Apalagi tadi ketika kami razia, ada juga beberapa ambulans jenazah yang lewat," ungkap dia
Ia juga menghimbau kepada para camat di Kota Semarang agar tak ragu melapor ke Satpol PP jika di wilayahnya sulit dikendalikan
"Para camat silahkan lapor ke kita. Saya engga mau aturan PPKM Darurat dilecehkan," tandas Fajar
***tags: #satpol pp kota semarang #pemadam kebakaran #ppkm darurat
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Tampil Sebagai Tuan Rumah, Petrokimia Gagal Persembahkan Kemenangan
19 Mei 2024
Taklukan Jakarta Persisi, STIN BIN Juara Putaran Pertama PLN Proliga 2024
19 Mei 2024
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Ban Mobil di RSUD Koja dan Cempaka Mas
19 Mei 2024
Boyolali Raih Opini WTP Tiga Belas Kali dari BPK
19 Mei 2024
Dekranas Expo 2024 Ditutup, Stand Kemenkumham Jateng Jadi Terbaik Kedua
18 Mei 2024