Ilustrasi perampokan

Ilustrasi perampokan

Kejahatan di Banyumas di 2021 Turun Jenjadi 426 Kasus

Penyelesaian kejahatan pada tahun 2021 sebanyak 284 kasus atau turun 1,7 persen.

Jumat, 31 Desember 2021 | 15:07 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Purwokerto - Tindak kejahatan yang terjadi di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah menurun selama tahun 2021. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M Firman L Hakim.

"Secara umum tren kejadian tindak pidana pada tahun 2021 dibanding tahun 2020 menurun sebesar 41,4 persen," ungkapnya saat Konferensi Pers Akhir Tahun 2021 di Pendopo Polresta Banyumas Purwokerto Kabupaten Banyumas, Jumat (31/12).

BERITA TERKAIT:
Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Brebes Bekuk Komplotan Pencuri Gudang Lintas Provinsi
Polisi Sebut Angka Kejahatan Turun saat Hari Raya Idul Adha 1445 H
Cegah Aksi Kejahatan, Polisi Gelar Patroli Skala Besar
Pria di Semarang Apes! Uang Rp 15 Juta untuk Nikah malah Raib Digondol Admin Ngaku Shopee
Sepanjang 2023, Polri Selesaikan 203.293 Kasus Kejahatan

Ia mengatakan berdasarkan data, jumlah tindak kejahatan yang ditangani Polresta Banyumas pada tahun 2021 sebanyak 426 kasus atau turun 41,4 persen (301 kasus) dari tahun 2020 yang mencapai 727 kasus.

Dari jumlah tersebut, kata dia, penyelesaian kejahatan pada tahun 2021 sebanyak 284 kasus atau turun 1,7 persen (5 kasus) dari tahun 2022 yang mencapai 289 kasus.

"Persentase penyelesaian perkara pada tahun 2021 mencapai 66,7 persen atau naik 26,9 persen dibanding tahun 2020 yang sebesar 39,8 persen," katanya.

Terkait dengan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sepanjang tahun 2021, Kapolresta mengatakan sama seperti tindak pidana lainnya, kasus tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2020.

Berdasarkan data tahun 2021 terdapat 8 kasus pencabulan dan 21 kasus persetubuhan yang ditangani Satuan Reserse Kriminalitas (Satreskrim) Polresta Banyumas, sedangkan pada tahun 2020 tercatat sebanyak 10 kasus pencabulan dan 22 kasus persetubuhan.

Ia mengakui ada satu kasus persetubuhan yang cukup menonjol pada tahun 2021 karena melibatkan satu keluarga, yakni dua pelakunya merupakan bapak dan anak laki-lakinya, sedangkan korban merupakan anak/adik perempuan pelaku.

"Kedua pelaku sudah divonis oleh pengadilan, yakni bapaknya dijatuhi hukuman 15 tahun 6 bulan penjara, sedangkan anak laki-lakinya divonis 12 tahun 6 bulan penjara," katanya.

Kapolresta mengatakan berdasarkan analisis, rata-rata pelaku kejahatan, termasuk pelaku pencabulan maupun persetubuhan saat melakukan aksinya sedang dalam pengaruh minuman beralkohol.

Oleh karena itu,  pihaknya secara rutin menggelar razia peredaran minuman beralkohol sebagai upaya untuk menekan tindak kejahatan.

"Alhamdulillah, tindak kejahatan di Banyumas pada tahun 2021 dapat ditekan sehingga mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2020," pungkasnya.

***

tags: #kejahatan #banyumas

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI