Kejahatan di Banyumas di 2021 Turun Jenjadi 426 Kasus
Penyelesaian kejahatan pada tahun 2021 sebanyak 284 kasus atau turun 1,7 persen.
Jumat, 31 Desember 2021 | 15:07 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Purwokerto - Tindak kejahatan yang terjadi di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah menurun selama tahun 2021. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M Firman L Hakim.
"Secara umum tren kejadian tindak pidana pada tahun 2021 dibanding tahun 2020 menurun sebesar 41,4 persen," ungkapnya saat Konferensi Pers Akhir Tahun 2021 di Pendopo Polresta Banyumas Purwokerto Kabupaten Banyumas, Jumat (31/12).
BERITA TERKAIT:
Hindari Penipuan dan Kejahatan, Perempuan Dituntut Kuasai Literasi Keuangan
Seorang Wanita Tewas akibat Jatuh dari Motor, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi Sebut Pelaku kejahatan Jalanan Mayoritas Pemakai Narkoba
Tangani Kasus Kejahatan Keuangan Lintas Negara, Polri Gandeng PPATK
Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Brebes Bekuk Komplotan Pencuri Gudang Lintas Provinsi
Ia mengatakan berdasarkan data, jumlah tindak kejahatan yang ditangani Polresta Banyumas pada tahun 2021 sebanyak 426 kasus atau turun 41,4 persen (301 kasus) dari tahun 2020 yang mencapai 727 kasus.
Dari jumlah tersebut, kata dia, penyelesaian kejahatan pada tahun 2021 sebanyak 284 kasus atau turun 1,7 persen (5 kasus) dari tahun 2022 yang mencapai 289 kasus.
"Persentase penyelesaian perkara pada tahun 2021 mencapai 66,7 persen atau naik 26,9 persen dibanding tahun 2020 yang sebesar 39,8 persen," katanya.
Terkait dengan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sepanjang tahun 2021, Kapolresta mengatakan sama seperti tindak pidana lainnya, kasus tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2020.
Berdasarkan data tahun 2021 terdapat 8 kasus pencabulan dan 21 kasus persetubuhan yang ditangani Satuan Reserse Kriminalitas (Satreskrim) Polresta Banyumas, sedangkan pada tahun 2020 tercatat sebanyak 10 kasus pencabulan dan 22 kasus persetubuhan.
Ia mengakui ada satu kasus persetubuhan yang cukup menonjol pada tahun 2021 karena melibatkan satu keluarga, yakni dua pelakunya merupakan bapak dan anak laki-lakinya, sedangkan korban merupakan anak/adik perempuan pelaku.
"Kedua pelaku sudah divonis oleh pengadilan, yakni bapaknya dijatuhi hukuman 15 tahun 6 bulan penjara, sedangkan anak laki-lakinya divonis 12 tahun 6 bulan penjara," katanya.
Kapolresta mengatakan berdasarkan analisis, rata-rata pelaku kejahatan, termasuk pelaku pencabulan maupun persetubuhan saat melakukan aksinya sedang dalam pengaruh minuman beralkohol.
Oleh karena itu, pihaknya secara rutin menggelar razia peredaran minuman beralkohol sebagai upaya untuk menekan tindak kejahatan.
"Alhamdulillah, tindak kejahatan di Banyumas pada tahun 2021 dapat ditekan sehingga mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2020," pungkasnya.
***tags: #kejahatan #banyumas
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
OJK Cabut Izin Usaha PT Crowde di Jakarta
12 November 2025
KAI Daop 4 Semarang Berangkatkan 540.136 Penumpang KA di Oktober 2025
12 November 2025
KAI Buka Pemesanan Tiket Nataru secara Bertahap
12 November 2025
Hari Pahlawan, Telkomsel Gelar Operasi Katarak untuk Veteran dan Keluarganya di Surabaya
12 November 2025
Edit Foto Siswi-Alumni Sekolah Negeri di Semarang, Chiko Jadi Tersangka
12 November 2025
Paduan Suara Unwahas Semarang Raih Dua Medali Emas di MCE ICF Kuala Lumpur
12 November 2025
DPRD Dorong Pemkot Semarang Bangun Jembatan Metro 2 Tembalang yang Hancur Terseret Banjir
12 November 2025
Dorong Budaya Inovasi, UNNES Berikan Penghargaan Melalui Innovation Award 2025
12 November 2025

