Tega! Dua Pria Bikin Minyak Goreng Palsu dari Air dan Zat Pewarna, Diedarkan di Tiga Wilayah Jateng

Tersangka AA mengakui itu minyak goreng palsu dengan bahan air dicampur zat pewarna.

Selasa, 22 Februari 2022 | 15:18 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang - Aksi tak terpuji dilakukan dua pria berinisial MNK (39) dan AA (51). Keduanya membuat minyak goreng palsu dan diedarkan di tiga wilayah berbeda di Jateng.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan kedua tersangka ditangkap oleh tim Satgas Pangan Polda Jateng. Kedua pelaku itu kata dia beraksi di Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.

BERITA TERKAIT:
Tega! Dua Pria Bikin Minyak Goreng Palsu dari Air dan Zat Pewarna, Diedarkan di Tiga Wilayah Jateng

"Karena kejadian ini viral dan ada aduan masyarakat, kita lakukan penyeldidikan. Masyarakat merasa dirugikan, modus operandinya adalah pelaku mengaku menjual minyak goreng murni," kata Irjen Luhtfi, saat jumpa pers, di Mako Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, di Banyumanik Semarang, Selasa (22/2/2022).

Padahal kata dia, sebenarnya cairan itu hanya air biasa yang dicampuri zat pewarna hingga menyerupai minyak goreng.

"Pelaku mengedarkan minyak goreng palsu di Kudus, Pati dan Rembang. Ini untuk mencari keuntungan pribadi," jelasnya.

Pelaku lanjutnya, ditangkap di Pacitan Jawa Timur saat berusaha melarikan diri.

"Sebelum ditangkap pada bulan ini, pelaku sudah melancarkan aksi selama 3 bulan. Hasilnya ada minyak goreng palsu di puluhan jrigen," terang dia.

Ia menuturkan awalnya tersangka MNK yang sebelumnya pernah tiga kali menjual minyak goreng ke pelapor, datang menawarkan minyak goreng sambil membawa satu jrigen minyak goreng kapasitas 17 liter dengan harga Rp 16.500/liter. Pelapor kemudian membeli dan memesan kembali sebanyak 25 jrigen dengan rincian 20 jerigen warna putih kapasitas 17 liter menggunakan derigen milik Pelapor  dan lima derigen warna biru kapasitas 25 liter menggunakan derigen milik Tersangka. 

"Semua jrigen-jrigen berisi air baik yang sudah diberi perwarna maupun tidak diserahkan kepada Pelapor. Saat serah terima, Pelapor tidak memeriksa kembali apakah isi derigen tersebut minyak goreng atau tidak," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kata dia, pelaku terancam Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f dan/atau ayat (3) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Adapun ancaman penjara paling lama sembilan tahun.

"Selain menangkap pelaku, kita turut amankan sejumlah barang bukti seperti 26 jrigen minyak goreng, uang 600 ribu dan nota penjualan," pungkas dia.

Tersangka AA mengakui itu minyak goreng palsu dengan bahan air dicampur zat pewarna.

"Saya belajar ngoplos dari teman," jelasnya.

Turut hadir dalam jumpa pers tersebut yakni Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-Qudussy, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Johansen Ronald, dan Para Pejabat Utama Polda Jateng.

***

tags: #minyak goreng palsu #kapolda jateng irjen pol ahmad luthfi #kudus #pria berinisial mnk

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI