Desa Nglinggi Klaten Jadi Pilot Program Rumah Restoratif Justice

Semoga ini dapat melengkapi pembangunan Desa Nglinggi dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Sabtu, 04 Juni 2022 | 08:00 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Klaten – Desa Nglinggi, Kecematan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dijadikan pilot Rumah Restoratif Justice yang disebut Bale Keadilan. Rumah Restoratif Justice itu dilaunching oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Klaten di Kantor Desa Nglinggi, Klaten Selatan, Kamis (02/06/2022). Dalam launching tersebut turut hadir Forkopimda Kabupaten Klaten, Jajaran Kejaksaan Negeri Klaten, Pj Sekda, Kepala OPD dan tamu undangan lain.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Klaten, Suyanto menyampaikan alasan memilih Desa Nglinggi, karena Desa Nglinggi penuh dengan prestasi dan predikat. Sehingga kejaksaan berkeinginan dapat memberikan predikat Restoratif Justice.

BERITA TERKAIT:
Wabup Klaten: PKUB Desa dan Kecamatan Memiliki Peran Penting
Pemkab Klaten Lanjutkan GSSB di Masjid Agung Al Aqsha
Presiden RI Dijadwalkan Lakukan Kunjungan Kerja ke Klaten Hari Ini
Alhamdulillah, TMMD Karangdukuh Klaten Rampung 100 Persen
Kemenkes RI Anugerahi Klaten Penghargaan Kawasan Tanpa Rokok

“Kenapa memilih Nglinggi, karena sebelumnya desa ini penuh dengan prestasi dan predikat. Sehingga kejaksaan berkeinginan dapat memberikan predikat Restoratif Justice. Diharapkan program ini dapat bermanfaat bagi masyarakat.” ungkap Kajari

Lebih lanjut, Kajari menjelaskan Program Restoratif Justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara diluar pengadilan yang fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi baik itu melibatkan korban, pelaku, dll untuk bersama melakukan musyawarah mencapai mufakat.

Kajari menambahkan menurut Mahkamah Agung, konsep Restoratif Justice dapat diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama dibawah lima tahun dan denda Rp 2.500.000 (Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482). Kejaksaan Agung pun juga menerbitkan kebijakan mengenai keadilan restoratif melalui Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berdasarkan pada Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, pertimbangan untuk melaksanakan konsep keadilan restorative dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“Dengan adanya bale keadilan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Kejaksaan Negeri juga berkomitmen untuk terus mendampingi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.” imbuh Kajari

Pada kesempatan yang sama, Bupati Klaten, Sri Mulyani menyampaikan dengan adanya program tersebut dapat menjadi sarana masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan komprehensif tindak pidana dengan konsep Restoratif Justice.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Klaten, kami menyambut baik peresmian ini. Semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat dan dapat menegakkan keadilan secara merata. Pemkab Klaten siap mendukung dan membantu program ini demi kemajuan masyarakat Klaten.” tutur Bupati Klaten

Bupati Klaten menyebut pembentukan Bale Keadilan tersebut merupakan terobosan yang tepat karena dapat menjadi solusi alternatif penegakan hukum tertentu. Dirinya juga mengimbau kepada pemerintah desa untuk segera menyampaikan pengarahan dan pemahaman kepada masyarakat jikalau ada permasalahan yang ringan dapat diselesaikan dengan konsep Restoratif Justice.

“Program ini dapat menjadi alternatif penegakkan hukum tertentu dan dapat menjadi rujukan penegakkan hukum. Bale Keadilan ini juga dapat mengubah pandangan bahwa semua masalah tidak harus dilanjutkan dengan penuntutan, tapi juga bisa diselesaikan secara musyarawah, namun juga perlu melihat perkaranya apa.” pungkas Bupati Klaten.

Sementara itu, Kepala Desa Nglinggi, Sugeng Mulyadi menyampaikan Desa Nglinggi di kenal dengan banyak predikat, antara lain dari Wahid Foundation menyematkan predikat Desa Damai, Kementerian Desa menyematkan predikat Desa Damai Berbudaya, Kapolda Jateng menyematkan predikat Desa Siaga Candi Covid-19, Dandim 0723 menyematkan predikat Desa Pancasila, Bawaslu menyematkan predikat Desa Antipolitik Uang, serta Bupati Klaten menyematkan predikat Desa Layak Anak.

“Desa Nglinggi mendapatkan banyak predikat, dan saat ini Kajari Klaten menyematkan desa kami sebagai Rumah Restoratif Justice. Semoga ini dapat melengkapi pembangunan Desa Nglinggi dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat ketika berhadapan dengan masalah hukum.” tutur Kades Nglinggi

Selanjutnya, Kades Nglinggi berharap dengan adanya program tersebut ketika terjadi permasalahan-permasalahan hukum di masyarakat dapat diselesaikan oleh desa yang didampingi oleh Jajaran Kejaksaan Negeri Klaten.

“Semoga ketika terjadi masalah di masyarakat, desa dapat membantu menyelesaikan dengan pendampingan dari Jajaran Kejaksaan Negeri Klaten. Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Klaten atas dilaksanakannya pilot program Restoratif Justice dan Launching Bale Keadilan di Desa Nglinggi.” tambah Kades

***

tags: #klaten #restoratif justice #kejaksaan negeri #kajari

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI