Ada Akun Bodong Catut Nama David untuk Galang Dana, GP Ansor Ingatkan Masyarakat Waspada
Ada akun IG yang mengaku keluarga D (korban kebiadaban Mario anak pejabat pajak) untuk galang bantuan dana
Minggu, 12 Maret 2023 | 08:42 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Baru-baru ini beredar sebuah akun mengatasnamakan David Ozora untuk menggalang dana. Akun bernama @cristalinodavidozora dikonfirmasi merupakan sebuah akun bodong.
Hal ini diungkapkan Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan GP Ansor Luqman Hakim. Ia meminta kepada masyarakat untuk mewaspadai akun tersebut.
BERITA TERKAIT:
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy dan Shane Lukas Lanjutkan Hukuman
Hakim Putuskan Rubicon Milik Mario Dandy akan Dijual untuk Ganti Rugi Daviz Ozora
Tak Hanya Vonis 12 Tahun, Mario Dandy juga Diwajibkan Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Tok, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Mario Dandy Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara
”Netizen yang baik. Tolong sebarkan ini ya! Ada akun IG yang mengaku keluarga D (korban kebiadaban Mario anak pejabat pajak) untuk galang bantuan dana,” kata Luqman dalam akun Twitternya @LuqmanBeeNKRI, Minggu(12/3/2023).
”Perlu ditegaskan, bahwa keluarga D tidak ada rencana untuk galang bantuan dana. Jelas-jelas itu bodong,” katanya.
Anggota DPR RI ini meminta agar masyarakat dapat menyebarluaskan informasi itu.Hal ini agar tidak ada lagi korban penipuan usai kejadian penganiayaan tersebut.
“Sebarkan info ini agar tidak ada korban penipuan,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Mario Dandy Satrio mantan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan penganiayaan secara brutal terhadap korban D. Bahkan korban sampai mengalami koma meski saat ini kondisinya sudah membaik.
Tersangka Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Selain Dandy, polisi tetapkan temannya berinisial S. Tersangka S diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban David.
Adapun peran tersangka S merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David di kompleks perumahan Ulujami Jaksel. Tersangka S merekam video menggunakan handphone milik Mario. Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
***tags: #david ozora #galang dana #gp ansor #penipuan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Profil Ebrahim Raisi, Presiden yang Berani Ancam Israel
20 Mei 2024
Harris Sentraland Semarang Ingin Ciptakan Trend Dine-In dan Nongkrong di Hotel
20 Mei 2024
Polisi Amankan 11 Pelajar Terlibat Tawuran di Pamulang
20 Mei 2024
Datangi Partai Demokrat, Asrofi Ambil Formulir Bacawabup Brebes
20 Mei 2024
Casis Bintara Polri Korban Pembegalan Dapat Hadiah Motor
20 Mei 2024
Dukung Pariwisata Kota Semarang, Gojek Buka Program School Creative Hub 2024
20 Mei 2024
Dorong Ekonomi Kreatif, Pemkab Demak Gelar Wedding Festival
20 Mei 2024