Ada Akun Bodong Catut Nama David untuk Galang Dana, GP Ansor Ingatkan Masyarakat Waspada 

Ada akun IG yang mengaku keluarga D (korban kebiadaban Mario anak pejabat pajak) untuk galang bantuan dana

Minggu, 12 Maret 2023 | 08:42 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Baru-baru ini beredar sebuah akun mengatasnamakan David Ozora untuk menggalang dana. Akun bernama @cristalinodavidozora dikonfirmasi merupakan sebuah akun bodong. 

Hal ini diungkapkan Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan GP Ansor Luqman Hakim. Ia meminta kepada masyarakat untuk mewaspadai akun tersebut. 

BERITA TERKAIT:
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy dan Shane Lukas Lanjutkan Hukuman
Hakim Putuskan Rubicon Milik Mario Dandy akan Dijual untuk Ganti Rugi Daviz Ozora 
Tak Hanya Vonis 12 Tahun, Mario Dandy juga Diwajibkan Bayar Restitusi Rp25 Miliar 
Tok, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Mario Dandy Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara 

”Netizen yang baik. Tolong sebarkan ini ya! Ada akun IG yang mengaku keluarga D (korban kebiadaban Mario anak pejabat pajak) untuk galang bantuan dana,” kata Luqman dalam akun Twitternya @LuqmanBeeNKRI, Minggu(12/3/2023).

”Perlu ditegaskan, bahwa keluarga D tidak ada rencana untuk galang bantuan dana. Jelas-jelas itu bodong,” katanya.

Anggota DPR RI ini meminta agar masyarakat dapat menyebarluaskan informasi itu.Hal ini agar tidak ada lagi korban penipuan usai kejadian penganiayaan tersebut.

“Sebarkan info ini agar tidak ada korban penipuan,” tuturnya. 

Sebagaimana diketahui, Mario Dandy Satrio mantan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan penganiayaan secara brutal terhadap korban D. Bahkan korban sampai mengalami koma meski saat ini kondisinya sudah membaik.

Tersangka Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain Dandy, polisi tetapkan temannya berinisial S. Tersangka S diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban David.

Adapun peran tersangka S merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David di kompleks perumahan Ulujami Jaksel. Tersangka S merekam video menggunakan handphone milik Mario. Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

***

tags: #david ozora #galang dana #gp ansor #penipuan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI