Jahat! Seorang Pria Paruh Baya Setubuhi Gadis Remaja hingga Hamil 3 Bulan

Pria 42 tahun asal Pekalongan Jawa Tengah ini pun tak berdaya saat dilakukan penjemputan dirumah kontrakannya.

Senin, 15 Mei 2023 | 09:44 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta -  Seorang pria paruh baya berinisial RIS (42) tega menyetubuhi seorang gadis remaja berinisial N  (17) hingga hamil 3 bulan. Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan pelaku yang terletak di kawasan Semanan Kalideres Jakarta Barat.

AKP Syafri Wasdar selaku Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat mengatakan, pelaku RIS (42) ini berprofesi sebagai seorang sopir odong odong Pelaku ini sudah 3 kali gagal dalam urusan rumah tangga (pernikahan).  

BERITA TERKAIT:
Padahal Sudah Beristri, Pria Ini Malah Culik dan Setubuhi Gadis 17 Tahun 
Jahat! Seorang Pria Paruh Baya Setubuhi Gadis Remaja hingga Hamil 3 Bulan
Terungkap! Wanita Disabilitas di Blora Ternyata Disetubuhi Ayahnya Sendiri
Setubuhi Pacarnya yang Masih Dibawah Umur, Remaja di Banyumas Ditangkap Polisi
Bejat, Pemuda Ini Setubuhi Gadis di Bawah Umur

"Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak 4 kali sejak bulan januari 2023 hingga korban hamil 3 bulan," ujar Syafri, Minggu (14/5/2023).

Dijelaskan Syafri, korban berkenalan dengan pelaku saat pertama kali korban menaiki kendaraan odong odong pelaku. Saat menaiki kendaraan odong odong tersebut kemudian pelaku tertarik akan kecantikan korban dan berkenalan dengan meminta no hp korban.

Berjalannya waktu antara pelaku dan korban sudah sering kali berkomunikasi melalui ponsel hingga pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan yang ditempati.

Setibanya dirumah kontrakan, pelaku kemudian mengajak untuk berhubungan intim dengan korban, mendengar hal yang tidak pantas tersebut kemudian korban sempat menolak namun korban tak kuasa dengan paksaan pelaku yang terus memaksa untuk menyetubuhi korban dengan dibekap tangan pelaku agar korban tidak berteriak.

"Korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali sejak Januari 2023 hingga kini korban hamil," pungkasnya

Mendengar dan mengetahui anaknya tersebut dihamili kemudian orang tua korban melaporkan ke Polsek Kalideres.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menjelaskan, Setelah menerima adanya laporan tersebut kemudian kami langsung bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku.

Pria 42 tahun asal Pekalongan Jawa Tengah ini pun tak berdaya saat dilakukan penjemputan dirumah kontrakannya di daerah semanan Kalideres Jakarta Barat oleh anggota kepolisian dari Polsek Kalideres.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UURI no 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara plus kebiri serta denda Rp5 miliar.  

***

tags: #menyetubuhi #gadis #remaja #sopir #kalideres

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI