Tersangka Kasus Pemerasan terhadap SYL, Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan Kedua ke PN Jaksel

Materi gugatan yang diajukan Firli Bahuri dinilai tidak berbeda dari yang pertama.

Selasa, 23 Januari 2024 | 17:04 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri kembali melakukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya yakin dapat kembali memenangkan gugatan praperadilan tersebut.

BERITA TERKAIT:
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan terkait Pemerasan
Firli Bahuri Lagi-lagi Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri
Pengacara Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan
Hari Ini Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim PolsiĀ 
Setahun Kasusnya Mangkrak, Firli Bahuri Dipanggil Polisi pada 28 November 2024 Nanti

Dijelaskan Ade Safri, materi gugatan yang diajukan Firli Bahuri dinilai tidak berbeda dari yang pertama.

"Kembali kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya," tegas Ade Safri, Selasa (23/1/2024).

"Penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah, bahkan dalam penanganan perkara a quo penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah," sambungnya.

Polda Metro Jaya juga sudah siap melawan gugatan praperadilan Firli Bahuri di pengadilan PN Jaksel. Terlebih, seluruh proses hukum dilakukan secara transparan demi menuntaskan kasus korupsi, dalam hal ini pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terhadal eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

"Dan kembali saya tegaskan dan pastikan bahwa upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara a quo telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," pungkas Ade Safri.

***

tags: #firli bahuri #gugatan praperadilan #syahrul yasin limpo

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI