Tersangka Kasus Pemerasan terhadap SYL, Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan Kedua ke PN Jaksel
Materi gugatan yang diajukan Firli Bahuri dinilai tidak berbeda dari yang pertama.
Selasa, 23 Januari 2024 | 17:04 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri kembali melakukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya yakin dapat kembali memenangkan gugatan praperadilan tersebut.
BERITA TERKAIT:
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan terkait Pemerasan
Firli Bahuri Lagi-lagi Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri
Pengacara Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan
Hari Ini Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim PolsiĀ
Setahun Kasusnya Mangkrak, Firli Bahuri Dipanggil Polisi pada 28 November 2024 Nanti
Dijelaskan Ade Safri, materi gugatan yang diajukan Firli Bahuri dinilai tidak berbeda dari yang pertama.
"Kembali kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya," tegas Ade Safri, Selasa (23/1/2024).
"Penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah, bahkan dalam penanganan perkara a quo penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah," sambungnya.
Polda Metro Jaya juga sudah siap melawan gugatan praperadilan Firli Bahuri di pengadilan PN Jaksel. Terlebih, seluruh proses hukum dilakukan secara transparan demi menuntaskan kasus korupsi, dalam hal ini pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terhadal eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
"Dan kembali saya tegaskan dan pastikan bahwa upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara a quo telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," pungkas Ade Safri.
***tags: #firli bahuri #gugatan praperadilan #syahrul yasin limpo
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

PSSI akan Gelar National Coaching Conference Juli 2025 Mendatang
17 Juni 2025

Rahmat Syawal Dapat Panggilan Timnas U23
17 Juni 2025

Menkum RI: Pengadilan Singapura Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan PT
17 Juni 2025

Sebanyak 284 Atlet Antusias Ikuti Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2025
17 Juni 2025

KKP Kenalkan Potensi Budidaya Rumput Laut di UNOC Prancis
17 Juni 2025

Indonesia dan Singapura Sepakat Kerjasama Ekstradisi
17 Juni 2025

Manunggal Leadership Retreat "Ngopeni Nglakoni Jawa Tengah" Resmi Ditutup
17 Juni 2025