Siapa Bambang Tri Mulyono, Sosok yang Gugat Jokowi dengan Tuduhan Ijazah Palsu? Ternyata Pernah Masuk Bui 

Rektor UGM Ova Emilia telah mengonfirmasi keaslian ijazah milik Presiden Jokowi adalah asli. 

Rabu, 12 Oktober 2022 | 13:28 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang - Bambang Tri Mulyono menjadi buah bibir setelah menggugat Presiden Joko Widodo dengan dugaan ijazah palsu ketika mendaftarkan diri pada Pilpres 2019. Gugatan itu terdaftar dalam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 

Rektor UGM Ova Emilia telah mengonfirmasi keaslian ijazah milik Presiden Jokowi adalah asli. 

BERITA TERKAIT:
Caleg Demak Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Ini Kata Bawaslu 
Caleg NasDem di Bone Diduga Gunakan Ijazah Palsu
Penggugat Ijazah Jokowi, Bambang Tri Mulyono Ditangkap Polisi Terkait Penistaan Agama
Siapa Bambang Tri Mulyono, Sosok yang Gugat Jokowi dengan Tuduhan Ijazah Palsu? Ternyata Pernah Masuk Bui 
Rektor UGM Nyatakan Ijazah Presiden Jokowi Asli: Benar Lulusan Fakultas Kehutanan

Ova mengatakan, bahwa dari data dan informasi yang dimiliki oleh UGM, dapat dipastikan bahwa ijazah Jokowi merupakan dokumen asli yang diterbitkan UGM. Dengan begitu, dia menegaskan Jokowi merupakan alumni UGM.

"Atas data dan informasi yang kami miliki dan kami dokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian sarjana S1 Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada," ujar Ova, Selasa (11/10/2022). 

Lalu siapa Bambang Tri Mulyono ini? Diketahui, Bambang Tri Mulyono merupaka pembuat buku Jokowi Undercover. Pria kelahiran Blora 4 Mei 1971 ini pernah dipenjara karena buku yang diterbitkannya.

Sebab, dalam buku tersebut dia menulis sisi negatif presiden ketujuh Indonesia itu dan setelah dilakukan pemeriksaan polisi mengatakan bahwa Buku Jokowi Undercover hanya berisi dugaan dari Bambang Tri. 

Adapun, Bambang Tri dijerat ‎Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik, dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara.

***

tags: #ijazah palsu #presiden joko widodo #bambang tri mulyono

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI