Penggugat Ijazah Jokowi, Bambang Tri Mulyono Ditangkap Polisi Terkait Penistaan Agama

"Terkait ujar kebencian dan penistaan agama info dari Dir (Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim)," ungkap Dedi. 

Jumat, 14 Oktober 2022 | 10:06 WIB - Ragam
Penulis: - . Editor: Hani

KUASAKATACOM, Jakarta - Bambang Tri Mulyono yang beberapa waktu menggugat Presiden Jokowi dengan dugaan ijazah palsu kini lagi-lagi harus berurusan dengan kepolisian. Dirinya ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) pada Kamis (13/10) malam. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo telah membenarkan penangkapan Bambang Tri di Hotel Sofian Tebet terkait ujaran kebencian dan penistaan agama

BERITA TERKAIT:
Penggugat Ijazah Jokowi, Bambang Tri Mulyono Ditangkap Polisi Terkait Penistaan Agama
Siapa Bambang Tri Mulyono, Sosok yang Gugat Jokowi dengan Tuduhan Ijazah Palsu? Ternyata Pernah Masuk Bui 

"Terkait ujar kebencian dan penistaan agama info dari Dir (Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim)," ungkap Dedi. 

Namun, Dedi tidak menjelaskan secara lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Bambang. Ia menyampaikan bahwa informasi selanjtnya akan disampaikan malam ini dalam konferensi pers. 

Pemeriksaan terhadap Bambang Tri dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/0568/1X/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, 23 orang telah diperiksa penyidik sebagai saksi. Selain itu penyidik telah menyita dua barang bukti berupa sebuah flashdisk dan dua lembar tangkapan layar unggahan video. 

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu sebanyak 23 saksi dan saksi ahlinya sebanyak tujuh orang," ujarnya.

Nurul juga menjelaskan bahwa Bambang Tri dilaporkan oleh seseorang bernama Baidlowi dengan sangkaan Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama, pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Selain itu, Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Penulis: wartawan magang KUASAKATACOM Nadira Dhiya Ivana

***

tags: #bambang tri mulyono #ijazah palsu #jokowi #ujaran kebencian #penistaan agama

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI