KPK Cekal Syahrul Yasin Limpo dan Keluarga Sampai Enam Bulan 

PK telah mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah mantan Menteri Pertanian SYL.

Senin, 09 Oktober 2023 | 15:40 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - KPK mencekal mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) beserta keluarga selama enam bulan ke depan. KPK telah mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah mantan Menteri Pertanian SYL.

Pencekalan ternyata juga berlaku untuk keluarganya, meliputi Ayun Sri Harahap (istri), Indira Chunda Thita (anak), dan Andi Tenri Bilang R (cucu). 

BERITA TERKAIT:
SYL Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda Rp500 Juta
SYL Akui Terima Rp30 Juta per Bulan dari Kementan untuk Kebutuhan Rumah Tangga
SYL Sebut Tindakannya Menarik Uang dari Bawahan di Kementan adalah Perintah Presiden Jokowi
Usut Kasus Dugaan Pemerasan Firli, Polisi Kembali Periksa SYL
SYL Klaim Berkontribusi Rp2,4 Triliun per Tahun Selama Menjabat Mentan

Beberapa anggota keluarga SYL dicekal karena secara langsung atau tidak langsung diduga menerima dana dan fasilitas dari SYL. Dana dan fasilitas tersebut terhitung sejak SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian dari tahun 2020 hingga 2022. Nilai dari dana dan fasilitas tersebut sekurang-kurangnya adalah Rp 4,9 miliar. 

Uang tersebut diterima SYL beserta keluarganya melalui jalur pegawai Kementerian Pertanian. Pegawai tersebut berstatus sebagai pejabat Kementan atau pihak ketiga di luar struktur Kementan. Pejabat Kementan yang membantu penyetoran uang ke keluarga SYL adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Eselon III Kmentan Rezki Yudhistura.

Untuk pihak ketiga, meliputi PNS Balai Karantina Makassar Ali Andri. Berikut adalah aturan pencekalan seseorang untuk bepergian ke Luar Negeri.

KPK mempunyai dasar hukum untuk mencegah seseorang untuk bepergian ke luar negeri.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi, dalam BAB IX mengenai Pencegahan dan Penangkalan, mulai Pasal 91 sampai dengan Pasal 103, Pasal 226 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, dan Putusan MK bernomor PUT No. 64/PUU-IX/2011 - Perkara Pengujian UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap UUD 1945. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pencekalan tersebut hanya boleh berdurasi 6 bulan dan hanya boleh diperpanjang sekali maksimal 6 bulan.

KPK dalam konteks kasus SYL, memiliki kewenangan memerintah pihak imigrasi agar mencekal SYL hingga cucunya bepergian ke luar negeri dengan durasi maksimal 6 bulan. Setelah itu, perintah dapat diperpanjang sekali dengan durasi yang sama, yaitu 6 bulan maksimal. 

Aturan pencekalan SYL hingga cucunya juga bisa dilihat dalam kasus korupsi ktp elektronik yang dilakukan oleh Setya Novanto. Saat itu, Setya Novanto dicekal dengan aturan yang tertuang dalam UU KPK No. 30 Tahun 2002 hingga Putusan MK bernomor PUT No. 64/PUU-IX/2011. Perintah pencekalan Setya Novanto juga berdurasi 6 bulan. 

Upaya pencekalan yang dilakukan oleh KPK bertujuan untuk memperlancar penanganan dari tingkap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Utamanya, untuk memastikan tersangka atau saksi yang dipanggil dan diperiksa dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tetap berada di Indonesia.

Dalam kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo, pencekalan yang dilakukan oleh KPK bertujuan untuk memastikan bahwa SYL hingga cucunya tidak menghilang di luar negeri ketika proses peradilan sedang berlangsung. 


 

***

tags: #syahrul yasin limpo #kpk

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI