Sopir Bus Handoyo Ditetapkan sebagai Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan 12 Orang di Tol Cipali

Sopir bus Handoyo yang bernama Rinto Katana ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta.

Minggu, 17 Desember 2023 | 07:58 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Purwakarta - sopir Bus Handoyo bernama Rinto Katana (28) ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan di jalan Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat. Peristiwa kecelakaan yang diduga disebabkan oleh kelalaian tersangka mengakibatkan 12 orang meninggal dunia.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, ditetapkan seorang tersangka sopir bus PO Handoyo," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, di Purwakarta, Sabtu.

BERITA TERKAIT:
Seorang Sopir Angkot Tewas Ditembak dan Dibakar KKB
Truk Bermuatan Es Krim Terguling di Tol, Diduga Sopir Ngantuk
Kecelakaan Bus di Ciater Tewaskan 11 Orang, Sang Sopir Lolos dari Maut
Ingin Nikahi Pacar, Sopir Taksi Online Ini Nekat Peras Penumpang Rp100 Juta
Seorang Sopir Jadi Tersangka Kasus Penodongan terhadap Penumpang Wanita, Begini Kronologinya

Dengan status tersangka, kini sopir Bus Handoyo yang bernama Rinto Katana (28) ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta.

Rinto ini merupakan sopir kedua Bus Handoyo yang telah mengemudi sejak dari Kendal. Sedangkan sopir pertama bus itu mengemudi dari Yogyakarta hingga Kendal.

Sebelum menetapkan tersangka, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan secara maraton dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan di KM 72 jalan Tol Cipali.

Dari hasil pemeriksaan, kecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan cukup tinggi. Hal itu terlihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan hingga posisi persneling yang di posisi gigi tinggi.

Pihak kepolisian memperkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu di atas 40 kilometer per jam. Padahal, tikungan di jalan tol menuju gerbang tol Cikampek itu kondisinya cukup tajam.

"Atas kelalaiannya, sopir Bus Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 atau 310 ayat 4, 3, 2 dan 1 Undang-Undang RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.

Sementara sebelumnya, pada Jumat 15 Desember 2023, sebanyak 12 orang meninggal dunia dan sejumlah orang lainnya mengalami luka-luka dalam kecelakaan tunggal yang terjadi di jalan Interchange KM 72 Exit Tol Cikopo, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Kecelakaan tunggal ini melibatkan Bus Handoyo AA-7626-OA jurusan Yogyakarta-Bogor. Bus ini melintas dari arah Cirebon menuju Jakarta. Bus ini, keluar dari Tol Cipali menuju GT Cikopo, karena mau mengambil penumpang di pool Purwakarta.

***

tags: #sopir #tersangka #bus handoyo

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI