Polisi Bekuk Dua Tersangka Kasus Kepemilikan 99 Kilogram Ganja

Dua orang tersangka bernama Angga Hermawan alias AH dan pria berinisial AR merupakan residivis kasus narkotika juga.

Selasa, 11 Juni 2024 | 04:13 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Sebanyak dua orang pelaku tindak pidana narkotika diringkus polisi terkait dengan peredaran narkoba jenis ganja dengan berat total mencapai 99 kilogram.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan bahwa dua orang tersangka bernama Angga Hermawan alias AH dan pria berinisial AR merupakan residivis kasus narkotika juga.

BERITA TERKAIT:
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp10 Miliar
Polisi Grebek Rumah Kontrakan Jadi Gudang Sabu di Tangerang
Polisi Buru Pemasok Sabu ke Virgoun
Polisi Bekuk Dua Tersangka Kasus Kepemilikan 99 Kilogram Ganja
Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Chandrika Chika bakal Direhabilitasi di Lido

“Dua-duanya mantan residivis kasus yang sama,” ujar Hengki dalam konferensi pers di MaPolda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).

Hengki menuturkan kasus pertama yakni bermula pada hari Minggu (26/5/2024) sekira pukul 13.00 polisi mendapat informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Tapos, Depok.

"Pada Selasa 28 Mei 2024, dapat mengamankan satu orang tersangka dengan inisial AH dan dilakukan penggeledahan mengamankan barang bukti seberat 1.290 gram," kaya Hengki.

Dari penangkapan tersebut kemudian dikembangkan lagi dengan melakukan penggeledahan di sebuah kontrakan yang berlokasi di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur, dengan barang bukti 32 bungkus plastik berisi ganja dengan berat 25.197 gram.

Lebih lanjut, Hengki menerangkan kasus kedua yakni pengungkapan 73.260 gram narkotika jenis ganja di wilayah Sukmajaya, Depok, dan Beji, Depok dengan tersangka AR.

"Yang menariknya dari kasus 73.260 gram ini dikemas dikirim melalui JnT, ekspedisi JnT yang dibungkus dengan ikan asin, disimpan di dalam karung goni barang bukti ganja ini diselimuti dengan ikan asin," ungkap Hengki.

Adapun tersangka AH, kata Hengki, merupakan residivis narkoba yang divonis 5 tahun bebas pada tahun 2022 dan kembali mengedarkan narkoba dengan alasan faktor ekonomi.

"Sedangkan tersangka yang kedua dengan barang bukti 73.260 gram ini mantan residivis juga dengan vonis 5 tahun subsider 3 bulan, bebasnya tahun 2023," ucap Hengki.

Terhadap para tersangka dalam kasus tersebut disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

***

tags: #narkotika #residivis #polda metro jaya

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI