Ilustrasi penutupan masjid. Foto: Kuasakatacom.

Ilustrasi penutupan masjid. Foto: Kuasakatacom.

PPKM Darurat, Klaten Tiadakan Salat Jamaah di Masjid

Salat berjamaah di masjid-masjid ditiadakan selama PPKM darurat.

Rabu, 07 Juli 2021 | 13:59 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Klaten – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah, tidak mengadakan peribadatan di tempat ibadah selama PPKM Darurat diterapkan. Kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Klaten Mujab menerangkan bahwa jika masjid yang dikelola pemkab, seperti masjid Al Aqsha Klaten juga meniadakan sementara peribadatan selama PPKM Darurat. Termasuk pelaksanaan salat Jumat berjamaah di masjid tersebut juga ditiadakan.

BERITA TERKAIT:
Wabup Klaten: PKUB Desa dan Kecamatan Memiliki Peran Penting
Pemkab Klaten Lanjutkan GSSB di Masjid Agung Al Aqsha
Presiden RI Dijadwalkan Lakukan Kunjungan Kerja ke Klaten Hari Ini
Alhamdulillah, TMMD Karangdukuh Klaten Rampung 100 Persen
Kemenkes RI Anugerahi Klaten Penghargaan Kawasan Tanpa Rokok

”Tidak ada juga untuk kegiatan takbir keliling. Pelaksanaan kurban hanya pada hari tasyrik. Sedangkan daging kurban diantarkan ke rumah penerima,” tuturnya, Selasa (6/7/2021).

Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Klaten Anif Solikhin menambahkan bahwa peniadaan kegiatan di tempat ibadah mengacu dari SE Menteri Agama untuk peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah. Termasuk salat berjamaah di masjid-masjid, sementara ditiadakan selama PPKM Darurat.

“Para jamaah diimbau untuk melaksanakan salat di rumah masing-masing,” ujarnya , Selasa (6/7).

Solikhin mengatakan, masjid milik pemkab seperti masjid Raya Klaten juga mengacu pada aturan tersebut. Meski pelaksanaan salat berjamaah ditiadakan, lanjut dia, tetapi pengurus masjid memberikan tanda waktu untuk salat.

”Jadi masjid tetap difungsikan oleh pengurus seperti mengumandangkan azan dan sebagainya. Hanya saja, untuk para jamaah salat di rumah masing-masing. Penerapan ini juga berlaku juga untuk tempat peribadatan lainnya seperti gereja, pura, dan vihara,” paparnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan itu untuk mendukung pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. ”Peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah ini hingga Idul Adha mendatang. Mengingat waktunya juga masih pemberlakukan PPKM Darurat.” jelasnya.

“Begitu juga untuk kegiatan kurban juga dilaksanakan satu hari setelahnya dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” ucapnya.

Solikhin menambahkan, untuk pembagian daging kurban akan diantar dan diserahkan secara langsung oleh panitia. Jadi diharapkan tidak ada yang datang ke lokasi kurban.

***

tags: #klaten #idul adha #masjid #ppkm darurat

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI