Pria Asal Malang Dibekuk Polisi Lantaran Jual Minyak Goreng Tanpa Izin Resmi di Banyumas

Minyak goreng itu dijual kepada masyarakat seharga 19.500 per botol.

Selasa, 31 Mei 2022 | 16:56 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Banyumas - Kepolisian menangkap seorang pria tersangka pengedar minyak goreng kemasan tanpa izin edar resmi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Dari penangkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti pendukung.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan tersangka itu yakni Rahman Adi Nugroho (34) warga asal Kabupaten Malang, Jawa Timur. Ia merupakan direktur utama CV Alam Timur Jaya. 

BERITA TERKAIT:
Bulan Ramadan, Tempat Hiburan di Jepara Tetap Boleh Beroperasi 
Sebelum Tewas Lompat dari Lantai 4, Siswi SD di Sekolah Jaksel Izin Guru ke Toilet
Tak Berizin Lengkap, Toko Minuman Alkohol di Semarang Utara Disegel Satpol PP
Gus Yasin: Banyak UMKM Antusias Urus NIB tapi Belum Paham Manfaatnya
Pria Asal Malang Dibekuk Polisi Lantaran Jual Minyak Goreng Tanpa Izin Resmi di Banyumas

"Tersangka mengedarkan minyak goreng Lapama tanpa label dari BPOM dan MUI," kata Irjen Luthfi saat jumpa pers, di Markas Polresta Banyumas, Selasa (31/5).

Penangkapan tersangka ini berawal pada 18 April 2022. Saat itu kepolisian mendapat informasi akan adanya kegiatan perdagangan minyak goreng dalam skala besar di wilayah Cilongok, Banyumas. Tim yang mendapat laporan itu, langsung menyelidiki dan benar terjadi perdagangan minyak di sebuah pabrik di Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok. 

"Dari situ polisi mengamankan 628 karton minyak goreng tanpa izin dengan 24 botol. Merknya lapama. Per botol kemasannya 800 mili liter. Total ada 12.057,6 Liter minyak goreng," ujarnya.

Tak berhenti disitu, kepolisian terus mengembangkan kasus ini. Diketahui pabrik itu merupakan milik CV Alam Timur Jaya yang berlokasi di Malang Jawa Timur. 

"Di Malang tepatnya 22 April 2022, kita amankan 825 karton minyak goreng berisi 24 Botol. Per Botol kemasan 800 mili liter. Total ada 15.840 minyak goreng siap edar. Di lokasi ini pula, kita tangkap tersangka Rahman yang merupakan direktur utama," jelas dia.

Berdasar pemeriksaan kepada tersangka kata dia, minyak goreng itu dijual kepada masyarakat seharga 19.500 per botol.

Akibat perbutannya, tersangka terancam pasal 8 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 dan atau pasal 144 UU RI NO 18 Tahun 2012.

"Ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda paling bannyak Rp 2 Miliar," tandas dia.

Sementara tersangka Rahman menyatakan bahwa bahan baku minyak goreng kemasan merk LAPAMA adalah minyak sawit jenis RBD CP 10 yang dibeli dari PT Prima Sukses Sejahtera Abadi (Distributor Minyak di Malang).

***

tags: #izin #minyak goreng #kapolda jateng irjen pol ahmad luthfi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI